Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor, Pasar Cimol Gedebage Tutup Sementara

Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi.
Aktivitas Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung sebelum ditutup sementara pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas oleh polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift disita pihak kepolisian Polda Jabar dari sebuah gudang di Kawasan Pasar Cimor Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyitaan langsung dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemenag). Dugaan sementara penyitaan dilakukan terkait tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga:  Kepuber Tingkatkan Minat Masyarakat Tentang Olahraga Ketapel di Purwakarta

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore. Di hari yang sama juga dilakukan pengecekan ulang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Kamis 8 September 2022

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ratusan bal itu didapatkan dari sebuah gudang di sekitar Pasar Cimol Gedebage yang dikenal menjual pakaian thrifting.

Baca Juga:  Proses Seleksi Sekda Jawa Barat Disoal, Permahi Sebut Ada Maladministrasi pada Tahapan Ini

Penyitaan ini berawal dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.