JABARNEWS │ BANDUNG – Sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift disita pihak kepolisian Polda Jabar dari sebuah gudang di Kawasan Pasar Cimor Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penyitaan langsung dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemenag). Dugaan sementara penyitaan dilakukan terkait tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore. Di hari yang sama juga dilakukan pengecekan ulang.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ratusan bal itu didapatkan dari sebuah gudang di sekitar Pasar Cimol Gedebage yang dikenal menjual pakaian thrifting.
Penyitaan ini berawal dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat yang menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.