Kemudian petugas melakukan pengecekan di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas. Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, menurutnya, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
Ibrahim menegaskan, ratusan bal pakaian bekas impor itu kemudian diamankan dan diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung.
Sementara itu pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas itu, para pedagang memutuskan untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di Pasar Cimol sejak Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut seperti ditegaskan Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage, Rusdianto. Menurutnya, penutupan pasar dilakukan pasca penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
“Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi,” kata Rusdianto. (red)