
Selanjutnya, tersangka ML ditangkap di Kampung Warungceuri, RT 012/005, Desa Pondokkasolandeuh, Kecamatan Parungkuda dan tersangka AM ditangkap di Kampung Jayanti RT 001/004, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan para tersangka berasal dari informasi masyarakat dan salah satunya ada warga yang menghubungi telepon layanan kepolisian Polres Sukabumi (Curhat Aa Dede) yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap para tersangka pengedar obat keras terbatas ilegal atau tanpa resep dokter.
Untuk target peredarannya mulai dari masyarakat umum hingga kalangan pelajar yang mayoritas penggunanya masih berusia produktif. Dia menambahkan peredaran obat keras terbatas ini marak terjadi di wilayah hukumnya.
Maka dari itu, orang nomor satu di Polres Sukabumi ini menginstruksikan kepada seluruh jajarannya baik yang bertugas di tingkat Polres maupun Polsek untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba sangat dibutuhkan pihaknya dalam upaya perang terhadap segala bentuk dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.