Polisi Tak Beri Ampun Debt Collector, Sembilan Orang Diamankan di Majalengka

Debt Collector
Debt Collector akan mengambil secara paksa kendaraan yang mengalami kredit macet. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sedikitnya 9 (sembilan) orang oknum debt collector atau ‘mata elang’ diamankan aparat kepolisian. Upaya ini dilakukan karena tindakan mereka dianggap meresahkan warga.

Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana menyebutkan, dalam aksinya para oknum debt collector ini kerap memberhentikan secara paksa para pemilik kendaraan.

Baca Juga:  Misteri Dua Pesawat Bekas Angkatan Udara Prancis Terparkir di Bandara Kertajati selama Satu Tahun

“Kemarin kami berhasil menangkap sembilan orang (debt collector), di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka,” kata Fiekry kepada awak media, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Menerima Banyak Keluhan Soal Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Penangkapan para oknum debt collector kali ini, kata AKP Fiekry, sebagai tindaklanjut dari laporan warga tentang banyaknya yang sering diberhentikan secara paksa para oknum ini.

Saat mengamankan sembilan orang tersebut, polisi juga berhasil menahan sebanyak enam unit sepeda motor. Motor tersebut, kata dia, ditahan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Juga:  Mantan Bupati Gagal Maju, Sementara Empat Paslon Resmi Melenggang Di Pilkada Garut

“Kami juga berhasil mengamankan enam kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara kami amankan dulu di Mapolsek Majalengka Kota,” ucap dia.