Polisi Tangkap 14 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba di Sukabumi

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Dedy, Sabtu (16/7/2023).

Baca Juga:  Polisi di Indramayu Berhasil Gagalkan Remaja yang Hendak Perang Sarung dan Balap Liar

Penangkapan 14 pengedar narkoba ini merupakan bukti komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Ditangkap Polres Tanjungbalai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News