Daerah

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

×

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

“Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia,” jelasnya.

Edwin menambahkan dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

Baca Juga:  Geng Motor Wisata Malam dan Valvoline Diringkus Polisi Usai Aniaya Seorang Pemuda di Purwakarta

“Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan