Polisi Tangkap Ayah yang Diduga Bunuh Bayinya Sendiri di Pangandaran

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).Nuhan

Setelah itu, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini pun langsung kabur usai melakukan perbuatan kejinya itu.

Pihaknya, saat ini sedang memintai keterangan pelaku dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Terbungkus Plastik di Bandung, Motifnya Gara-gara Ini

Selain itu, pihaknya juga mengecek kesehatan dan kondisi pelaku terlebih dahulu di puskesmas terdekat. Dan hasilnya, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini tidak ada keterbelakangan mental.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Kepala Daerah dan Staf Ahli Harus Sering Ngobrol

“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan dirawat di rumah sakit. Sebelumnya observasi di puskesmas, sambil melihat perkembangan kesehatan selanjutnya,” terangnya.

Luhut Sitorus menjelaskan, atas perbuatan pelaku kasus perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman minimal 5 tahun. “Dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Strategi Pemprov Jabar Dalam Menjaga Stok dan Stabilitas Harga Bahan Pokok