Setelah itu, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini pun langsung kabur usai melakukan perbuatan kejinya itu.
Pihaknya, saat ini sedang memintai keterangan pelaku dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengecek kesehatan dan kondisi pelaku terlebih dahulu di puskesmas terdekat. Dan hasilnya, ayah terduga pelaku pembunuhan anak kandung ini tidak ada keterbelakangan mental.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan dan dirawat di rumah sakit. Sebelumnya observasi di puskesmas, sambil melihat perkembangan kesehatan selanjutnya,” terangnya.
Luhut Sitorus menjelaskan, atas perbuatan pelaku kasus perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman minimal 5 tahun. “Dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)