Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor, Ini Rinciannya

Curanmor
Ilustrasi curanmor. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil menangkap delapan orang kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  30 Titik di Kota Bogor Ini akan Diawasi Secara Ketat saat Malam Tahun Baru

Edwin menuturkan kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.

“Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Edwin di Majalengka, Selasa (8/3/2023).

Baca Juga:  Jala Ikan di Sungai Aek Simonggo, Pria Asal Humbahas Dilaporkan Hilang

“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur,” tambahnya.