JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil menangkap tersangka gembong geng motor yang meror warga beberapa waktu lalu.
Dari 17 pelaku, polisi melakukan penahanan terhadap 1 pelaku. Sementara 16 pelaku lainnya, polisi melakukan diversi karena masih di bawah umur.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya menetapkan seorang gembong gerombolan geng motor berinisial MHR, warga Sukahaji, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, sebagai tersangka. Polisi juga langsung melakukan penahanan.
“Kita mengamankan sebanyak 17 orang. Dari 17 orang tersebut, yang melakukan tindak pidana satu orang, yaitu berinisial MHR. Ia berperan memimpin kegiatan tersebut dengan membawa sajam berupa samurai,” kata Rio Wahyu Anggoro, Rabu (11/01/2023).
MHR harus mendekam di balik jeruji besi usai melakukan aksi teror dengan cara ugal-ugalan di jalan Terusan Ahmad Yani, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.