Daerah

Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

×

Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SERANG – Polisi Serang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Atas perbuatannya, RU alias Iyuk (49) terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku ini hendak mengirimkan enam orang perempuan asal Kabupaten Serang untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Baca Juga:  Dalam Dua Pekan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba di Karawang

“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Rabu 5 Juli 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga:  Kemarau Bikin Petani Beralih Jadi Pengrajin Bata Merah

“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23