Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

Kemudian, polisi mengamankan tersangka RU dan dua orang sopir. Kedua sopir statusnya masih saksi karena tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan RU. “Saat ditangkap mereka akan ditempatkan dulu di daerah Condet, Jakarta, sebelum diterbangkan lewat Bandara Soekarno Hatta dengan memakai visa kunjungan,” kata Yudha.

Baca Juga:  Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Tikus, Puluhan PMI Diamankan di Batubara

RU dikenakan pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan TPPO Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan IPDN yang Melibatkan Anggota DPRD Purwakarta

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)