Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SERANG – Polisi Serang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Atas perbuatannya, RU alias Iyuk (49) terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku ini hendak mengirimkan enam orang perempuan asal Kabupaten Serang untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Baca Juga:  Aep Syaefuloh Targetkan Akhir 2024 Zero New Stunting

“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT NT Piston Ring Indonesia, Gajinya Diatas 5 Juta

“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.