Polisi Tangkap IRT Asal Karawang yang Hendak Kirim 6 PMI Ilegal Asal Serang

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SERANG – Polisi Serang mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Atas perbuatannya, RU alias Iyuk (49) terancam 15 tahun penjara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pelaku merupakan warga Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pelaku ini hendak mengirimkan enam orang perempuan asal Kabupaten Serang untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal.

Baca Juga:  Sempat Curhat di Facebook, TKW Asal Sukabumi Akhirnya Bisa Kembali ke Kampung Halamannya

“Enam orang ini akan dipekerjakan di Arab Saudi setelah dicari, direkrut oleh tersangka berinsial RU bekerja sebagai ibu rumah tangga,” ucapnya pada Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Lautan Manusia Manusia Kuning Meriahkan HUT Golkar ke-58 di Cianjur

Modus pelaku Diungkapkan Yudha, RU membujuk dan merayu para korban dengan janji akan memberikan uang sejumlah Rp 4 juta jika mau bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga:  Karawang Kembangkan IP 400 untuk Tingkatkan Produksi Padi, Ini Targetnya

“Jadi mereka para korban ini tidak mengeluarkan uang, justru mereka akan diberikan uang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta jika bersedia bekerja di Arab Saudi,” katanya melansir dari Tvberita.co.id.