Daerah

Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

×

Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).
Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).

Kemudian, dari arah belakang korban, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor serta memepet korban. Selanjutnya, pelaku menjambret tas tangan warna merah milik korban.

Baca Juga:  Kota Bogor Terapkan WFH Bagi ASN Selama Sepekan, Bima Arya: Tidak Masalah Semua Bisa Diatur

Tas tersebut, isinya handphone HP Oppo A57, uang tunai Rp849.000 dan barang milik korban lainnya.

“Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, pelaku melarikan diri mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Baca Juga:  MDK 2022, Ajang Para Santri Tumbuhkan Semangat Perjuangan Bagi Pesantren

Kemudian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungsari Polres Sumedang.

Berdasarkan laporan dan keterangan dari saksi, serta petunjuk dari plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku, Kepolisian dari Polsek Tanjungsari bergerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HYW.

Baca Juga:  Duh! Kasus Anemia Masih Ditemukan di Sumedang, Ridwan Kamil: Itu Bisa Jadi Stunting
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3