“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HYW mengaku ke petugas menjambret akibat desakan ekonomi,” bebernya.
Pelaku bukan seorang residivis dan bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sumedang. “Pelaku diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara,” tandasnya. (Red)