Polisi Tangkap Jambret di Sumedang, Diancam Sembilan Tahun Penjara

Penjambretan di Sumedang
Ekspos pelaku jambret saat Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Sumedang pada Selasa (21/3/2023). (Foto: Istimewa).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku HYW mengaku ke petugas menjambret akibat desakan ekonomi,” bebernya.

Pelaku bukan seorang residivis dan bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sumedang. “Pelaku diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan Ancaman Pidana Penjara 9 Tahun Penjara,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia, KPP Jabar dan Sumedang Lakukan Hal Ini