Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah di Cicurug Sukabumi

Ilustrasi penipuan. (Foto: Tribun Lampung).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari korban yang bernama Burhanudin membuat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 8 September 2023 lalu.

Baca Juga:  Remaja Garut Kini Bisa Mengakses Layanan Vaksinasi COVID-19

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Maruly di Sukabumi pada Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:  Hanya Tinggal Kenangan, Keindahan Pantai Kelang Serdang Bedagai Hancur karena Abrasi

Dia menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Cicurug yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura bisa membantu mengurusi permasalahan tanah milik korban,” jelasnya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Berikut Sejumlah wilayah Yang Berpotensi Hujan Lebat Disertai Kilat