Selain itu, kata Maruly, untuk mengurus sertifikat itu korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka, bahkan korban yang merupakan warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menyerahkan sertifikat tanahnya itu kepada tersangka.
Namun, setelah ditunggu beberapa lama Ody tidak muncul dan sulit dihubungi akhirnya korban pun memutuskan untuk membuat laporan polisi. Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan.
Pada Senin, (13/11/2023) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini disita barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.
“Transaksi korban dengan tersangka dengan cara transfer, akibat kasus korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News