Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah di Cicurug Sukabumi

×

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sertifikat Tanah di Cicurug Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Ilustrasi penipuan. (Foto: Tribun Lampung).
Ilustrasi penipuan. (Foto: Tribun Lampung).

Selain itu, kata Maruly, untuk mengurus sertifikat itu korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka, bahkan korban yang merupakan warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menyerahkan sertifikat tanahnya itu kepada tersangka.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang di Garut

Namun, setelah ditunggu beberapa lama Ody tidak muncul dan sulit dihubungi akhirnya korban pun memutuskan untuk membuat laporan polisi. Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan.

Baca Juga:  Viral Kandang Kuda Lembang Park and Zoo Diterjang Banjir, Begini Kondisi Terkininya

Pada Senin, (13/11/2023) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini disita barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.

“Transaksi korban dengan tersangka dengan cara transfer, akibat kasus korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Alihkan 200 Hektare Lahan Sayuran Jadi Kebun Teh di Puncak dan Ciater

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2