Polisi Tangkap Pengedar dan Pemasok Sabu untuk Anak Pejabat di Cianjur

pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

“RS akan direhabilitasi di tempat rehab masih berdekatan dengan Cianjur, tergantung permintaan namun kami memberikan acuan ke Panti Rehabilitasi Narkoba Sekar Mawar Lembang, Kabupaten Bandung Barat,” bebernya.

Sementara sepanjang bulan Juli, tambah Aszhari, pihaknya berhasil mengamankan lima terduga pengedar narkoba dan obat-obatan keras lainnya berikut barang bukti yang berhasil diamankan sabu sebanyak 16,61 gram, ganja 30,35 gram, obat keras sejenis eksimer 5.000 butir dan thramadol 3.500 butir.

Baca Juga:  Vaksinasi Booster di Cianjur Banyak Peminat, Alasannya Ingin Mudik Lebaran

“Untuk pengedar narkoba jenis ganja dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pengedar sabu dengan ancaman yang sama,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dinkes Bogor: Covid-19 Meningkat Sebanyak 120 Kasus Perhari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News