Usai mendengar pengakuan korban, para pelaku kembali menyeret Kamat ke lokasi lain dengan jarak sekitar tiga km. Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yang juga ikut menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepalanya.
Tidak puas, korban pun kembali diseret ke pinggir jalan dan kembali dihajar bertubi-tubi hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan koma. Usai menganiaya para tersangka meninggalkan Kamat begitu saja di pinggir jalan dalam kondisi tergelak.
Personel Polsek Cikakak dan Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima informasi adanya tindak main hakim sendiri itu langsung menuju lokasi tempat korban berada. (Red)