Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan di Sukabumi

Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Pixabay)

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban tewas yakni bernama Kamat Adijaya (41), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Asyik Nongkrong di Pantai Batubintang Sukabumi, Puluhan Pelajar Digiring ke Kantor Polisi, Kenapa?

“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis, (27/4/2023),” kata Maruly di Sukabumi pada Senin (1/5/2023).

Baca Juga:  Polisi Terus Kembangkan Kasus Perdagangan Orang di Sukabumi, Masih Banyak Korban?

Dia menjelaskan, hasil penyidikan tersebut terungkap ada 10 pelaku yang terlibat kasus ini, namun empat orang lainnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga:  Walah! Kabupaten Sukabumi Kekurangan SMA Negeri, Cuman Ada Segini

Maruly menyebut inisial enam tersangka yang telah ditangkap itu, antara lain YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50) dan H (39). Para tersangka ini berasal dari dua desa di Kecamatan Cikakak.