Polisi Tetapkan Kuncen Jadi Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut

Pengedar Ganja
Ilustrasi pengedar ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Polres Garut menetapkan seorang kuncen sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ladang ganja di kawasan Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite mengatakan, kuncen tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kabupaten Garut Diguncang Gempa Bumi Dirasakan Hingga Kabupaten Bandung

“Pelaku dalam kasus ganja ini merupakan kuncen, atau orang pintar,” kata Jimmy saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Garut, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:  Menhub Budi Karya Sampaikan Progres Terbaru Tol Cisumdawu

Dia menjelaskan, polisi menetapkan tersangka Arofi Cepi alias Empu (44) karena ketahuan menanam dan menjual tanaman ganja di wilayah Situ Cangkuang, Kecamatan Leles.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan : PWI Kota Bandung Berbagi Makan Gratis, Bisa Jadi Contoh Organisasi Lain

Hasil penggerebekan ladang ganja itu, lanjut Jimmy, ditemukan 167 batang tanaman ganja yang usia tanamannya berbeda-beda, bahkan ada juga yang masih dalam penyemaian.