Polisi Tetapkan Kuncen Jadi Tersangka Kepemilikan Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut

Pengedar Ganja
Ilustrasi pemilik ladang ganja ditangkap. (Foto: Ist/Net).

“Ganja tersebut diproduksi sendiri dan dijual secara langsung oleh tersangka,” jelasnya.

Jimmy menyampaikan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka yang sehari-harinya sebagai dukun itu sengaja menanam ganja untuk pengobatan alternatif yang sudah berlangsung selama dua tahun.

Baca Juga:  Anggaran Sebesar Rp2,5 Miliar Dialokasikan untuk Korban Gempa Sesar Gaesela di Garut

Apapun alasannya, tersangka sudah melanggar hukum, dan saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Menggunakan Senjata Api di Ciledug

“Tersangka ini ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Red)