Daerah

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

×

Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Wibowo mengatakan, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jabar. Pihaknya pun sudah mengamankan dua sepeda motor milik pelaku dan korban.

Baca Juga:  Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Tol Cipali, Kerugian Capai Rp2 Miliar

“Terhadap yang bersangkutan tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Konsisten dalam Tangani Kasus Kejahatan Terhadap Anak, Kapolres Sukabumi dapat Penghargaan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2