JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi mengamankan 16 tersangka, termasuk 3 tersangka berjenis kelamin perempuan, dalam kasus peredaran narkoba di Lapas Klas 2 A Tasikmalaya pada rentang Januari – Februari 2018, Rabu (21/02/2018).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa shabu 5 gram, ganja kering 38 gram ganja kering , serta sebanyak 571 butir pil psikotropika.
Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Adi Nugroho, mengatakan, transaksi barang haram ini justru banyak dilakukan dan dikendalikan dari Lapas Klas B 2.
“Itu benar. Sebagian besar memang ada transaksi di balik lapas. Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengontrolan penggunan telepon seluler. Pelaku memang mengendalikan jaringan narkoba di luar dengan menggunakan telpon seluler,” kata Adi.
“Pelaku melanggar Pasal 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” sebutnya.(Yud).
Jabarnews|Berita Jawa Barat