Daerah

Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

×

Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). (Foto: Polres Garut).
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). (Foto: Polres Garut).

Jimmy menyampaikan, tersangka selama ini menjadi incaran polisi, perbuatannya itu dilakukan sendirian yang sudah dilakukan hampir satu tahun dengan cara penjualan daring.

Tersangka, kata dia, bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp20 juta setiap bulan.

Baca Juga:  Awas! Rudy Gunawan Ingatkan Warga Garut Waspadai Penularan Covid-19

“Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Candi Bojongménjé, Titinggal Sajarah Sunda di Rancaékék

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Rudy Gunawan: Stok 200 Ton Beras Tersedia untuk Warga Kurang Mampu di Garut
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan