JABARNEWS | BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang melaporkan mobil rental yang tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025) mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah RN (43), yang berperan sebagai orang yang merental dan menggadaikan mobil, serta YD (42) dan RZ (27) yang berperan sebagai penadah.
“Pelaku RN merental mobil, namun setelah beberapa hari mobil tersebut tidak dikembalikan dan malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Iptu Heru.
Polisi berhasil menangkap pelaku RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, RN mengaku telah menggelapkan total 8 unit kendaraan.
Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 3 unit mobil sebagai barang bukti.