Daerah

Modus Gadaikan, Polres Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

×

Modus Gadaikan, Polres Banjar Ringkus 3 Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Mobil Rental
Kasat Reskrim Polres Banjar, menunjukkan barang bukti tindak pidana penggelapan mobil rental, saat konferensi pers, Sabtu (22/3/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penggelapan mobil rental. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang melaporkan mobil rental yang tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  BMKG Ungkap Ada Ancaman Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa Barat  

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, dalam konferensi pers pada Sabtu (22/3/2025) mengungkapkan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah RN (43), yang berperan sebagai orang yang merental dan menggadaikan mobil, serta YD (42) dan RZ (27) yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Serdang Bedagai, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Minibus Xenia

“Pelaku RN merental mobil, namun setelah beberapa hari mobil tersebut tidak dikembalikan dan malah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Iptu Heru.

Baca Juga:  Tabrakan Maut Motor vs Minibus, Suami Tewas di Lokasi Kejadian, Istri Luka Parah

Polisi berhasil menangkap pelaku RN pada 17 Maret 2025 di wilayah Tasikmalaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, RN mengaku telah menggelapkan total 8 unit kendaraan.

Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan 3 unit mobil sebagai barang bukti.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2