Daerah

Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

×

Polres Bogor Tangkap 10 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus narkoba saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, (Istimewa)
Para tersangka kasus narkoba saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, (Istimewa)

“Kalau sistem tempel itu, antara penjual dan pembeli menyepakati untuk menempatkan narkotika di suatu tempat dan diambil oleh pembeli tanpa ada interaksi langsung. Lalu sistem COD (cash on delivery) itu, penjual dan pembeli bertemu langsung,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Tegas Larang Pembangunan Rumah di Bantaran Sungai Cimanuk

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111, 114 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara, Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP M Ilham menyebutkan bahwa 10 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus narkotika.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Komitmen Jadi Partai Politik Paling Informatif di Jabar

Menurutnya, para tersangka telah menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir dengan wilayah edar Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Depok.

Ia menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bawa Kabar Baik, Nelayan Pantai Matras Bisa Melaut Lagi

“Pembeli ini dari berbagai kalangan dan usia. Sementara tersangka ada satu residivis narkoba juga yang sebelumnya ditahan di lapas di Bogor. Untuk barangnya mereka dapatkan dari Jakarta dan Aceh,” paparnya. ***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan