Polres Ciamis Berhasil Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Pangandaran

JABARNEWS | CIAMIS – Seorang mucikari yang merangkap calo hotel berinisial AI (29) warga Kecamatan Parigi, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis saat menjual seorang wanita ke seorang pria hidung belang.

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bisnis prostitusi online yang berkedok menawarkan sebuah penginapan di Kabupaten Pangandaran tersebut berhasil diungkap saat pelaku sedang melakukan transaksi di salah satu Penginapan di Pangandaran.

“Berdasarkan keterangan pelaku, bisnis prostitusi online yang dikelola melalui aplikasi Michat tersebut sudah berjalan selama 2 Tahun,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat Jumpa Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:  Awas! Ini Tanda Rumah Terkena Santet, Pernah Ngalamin?

AKBP Bismo mengatakan, pelaku AI yang diketahui sebagai mucikari tersebut berperan memberikan fasilitasi pertemuan antara Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan hidung belang melalui aplikasi Michat atau pun secara langsung.

“Pelaku menawarkan para PSK dengan tarif sekali kencan rata-rata Rp. 500.000, sedangkan keuntungan untuk pelaku sebesar 20 persen,” ujarnya

AKBP Bismo mengaku bahwa PSK yang pelaku jajakan rata-rata wanita usia dewasa dan saat ini diketahui pelaku telah mengelola 3 PSK yang ia tawarkan kepada para hidung belang.

Baca Juga:  Resmi, Indonesia Kini Miliki PB e-Sport

Sementara, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Risqi Akbar mengatakan bahwa untuk menggunakan jasa PSK yang di tawarkan, hidung belang harus menanyakan terlebih dahulu kepada pelaku.

“Pelaku ini menawarkan para PSK dengan cara mengirimkan poto-poto para PSK yang ia kelola kepada para lelaki hidung belang, jika sudah rasa cocok dengan yang ia tawarkan, pelaku langsung melanjutkan pertemuannya di tempat yang sudah ditentukan oleh pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Berandal Kampung Tertangkap Transaksi Narkoba

AKP Risqi mengatakan bahwa didalam aplikasi tersebut, biasanya pelaku memberikan kode khusus didalam statusnya, namun transaksi yang pelaku jalankan yaitu Cash On Delivery (COD), tidak meminta transfer terlebih dahulu.

“Dari tangan tersangka, Polres Ciamis telah mengamankan barang bukti 10 alat kontrasepsi 1 diantaranya habis pakai, uang tunai Rp. 2.120.000 dan 4 unit Smartphone, untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan,” tuturnya. (Tny)