
Kapolres Cianjur menambahkan, selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban.
“Nah! Sehingga korban bersama orang tuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Nah! Itu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” tutup Aszhari. (Mul)