Daerah

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

×

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Anak, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi, Jumat 19 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. (Foto: Mul/JabarNews)
Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi, Jumat 19 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. (Foto: Mul/JabarNews)

Kapolres Cianjur menambahkan, selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban.

Baca Juga:  Setwan DPRD Jabar: Posko Pemprov Wujud Kepedulian Pemerintah Terhadap Korban Gempa Cianjur

“Nah! Sehingga korban bersama orang tuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Ade Yasin Janji Beri Tempat Tinggal Baru untuk Bocah Korban Penyiksaan Ayah Tiri

“Nah! Itu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” tutup Aszhari. (Mul)

Baca Juga:  Kementerian PUPR Pastikan 80 Unit Rumah Tahan Gempa di Cianjur Sudah Bisa Dihuni Warga
Pages ( 2 of 2 ): 1 2