
JABARNEWS I CIANJUR – Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka berinisial YD (47) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur yang merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan untuk korbannya berinisial NY yang masih berusia 10 tahun.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tarsangka yaitu tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu,” kayanaua.
Masih ujarnya, itu mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar milik tersangka, selanjutnya di dalam kamar tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul.
“Ya! kepada korban itu,” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).