Daerah

Polres Cianjur Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Terlarang, Segini Barang Buktinya

×

Polres Cianjur Amankan Tiga Pengedar Obat Keras Terlarang, Segini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan kasus obat keras terlarang. (Foto: Humas Polres Cianjur)
Pengungkapan kasus obat keras terlarang. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Masih ujarnya, ketiga tersangka tersebut memiliki KTP berdomisili di daeah Sumatera, diamankan di TKP yang berbeda diantaranya di Desa Cimacan Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Tiga desa dan kecamatan titik lokasi,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa UIN SGD Bandung Ikuti KKN Nusantara 2020

Hal sama masih ungkapnya, para Pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dimana untuk Pasal 435 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara untuk Pasal 436 ayat (2).

Baca Juga:  Adu Banteng Mobil VS Motor di Cianjur: Satu Orang Tewas

“Itu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” terang Kapolres Cianjur.

Baca Juga:  Soal Penggantian Rumah Rusak, Herman Suherman Minta Warga Lakukan Ini Jika Data Tak Sesuai

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama ikut serta dalam penanggulangan peredaran Narkotika di Cianjur, tentunya sesuai dengan peran dan kapasitas masing-masing, upaya penegakan hukum serahkan kepada kami Polres Cianjur, bilamana mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3