Dalam operasi yang sama, Satlantas Polres Cianjur juga menyita 119 knalpot bising dari sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar aturan. Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Gingin Ginanjar, menjelaskan bahwa pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan versi standar pabrikan sebelum kendaraan dikembalikan.
“Sekitar 87 sepeda motor kami tahan sampai pemiliknya membawa knalpot original. Ini untuk memberi efek jera karena penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat,” kata Gingin.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan ketertiban umum. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News