“TF dan GW mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh RE,” jelas Usep.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RE di luar kota, tepatnya di Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, dan perlengkapan lainnya yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkoba.
Dari hasil interogasi, RE mengakui bahwa sabu yang dibawa TF dan GW berasal darinya. Ia juga menyebut mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.
“RE mengaku meraup keuntungan hingga Rp2,5 juta untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual,” ungkap Usep.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





