Daerah

Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

×

Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

“Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp6 juta,” katanya.

Baca Juga:  Ingat! Hasil Tes Antigen Negatif Jadi Syarat Wisatawan ke Bogor

Sebelumnya, tersangka mantan guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998, kemudian melakukan aksi membakar sekolah karena kecewa terhadap sekolah yang tidak membayar honornya itu.

Baca Juga:  Maling Motor Kehabisan BBM, Ditangkap Warga di Limbangan Garut

Perbuatan tersangka itu diketahui sejumlah saksi di sekolah dan berdasarkan hasil rekaman CCTV hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka.***

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan