Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif terhadap pelaku pembakaran sekolah dengan pertimbangan jumlah kerugian akibat dari kebakaran relatif kecil.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Komitmen Lahirkan Generasi Qur'ani, Ini Tujuannya

Pertimbangan lainnya, kata Kapolres, karena yang bersangkutan bukan residivis, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Ratusan Warga Keturunan Tionghoa Serdang Bedagai Gelar Tradisi Sembahyang Cheng Beng

Kapolres mengungkapkan selama pemeriksaan hukum pelaku tidak ditahan, penyidik sempat membawanya ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya.

Polres Garut juga memberikan bantuan kepada pelaku karena merasa prihatin dengan kondisi ekonominya menengah ke bawah dan tidak bekerja.

Baca Juga:  Kepergok Warga, Pelaku Curanmor di Gunung Putri Ngibrit Tinggalkan Pistol Mainan