Polres Garut Hentikan Proses Hukum terhadap Pembakar SMPN 1 Cikelet, Ini Alasannya

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

JABARNEWS | GARUT – Kepolisian Resor Garut menghentikan proses hukum (restorative justice) terhadap seorang tersangka kasus pembakaran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.

“Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice),” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat (28/1/2022), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:  Kaget, Warga Lihat Dedi Mulyadi Seperti Ini...

Ia menuturkan Kepolisian Resor Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.

Baca Juga:  BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Bencana Banjir Bandang di Garut Selatan

Aksi yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Jangan Memandang Sebalah Mata Hidup Orang Lain

Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.