Daerah

Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis 17 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polres Garut Tangkap Pemuda Pelaku Asusila terhadap Gadis 17 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Pelajar
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Ist/Net).

Akibat perbuatannya, TK dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Joko menegaskan, Polri berkomitmen menangani kasus kejahatan terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal bagi korban dan memastikan kasus ini diproses sesuai ketentuan,” ujarnya. (Red)

Baca Juga:  Didatangi Habib, Wagub Uu Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2