JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengamankan 58 orang yang diduga hendak melakukan tindakan anarkis dengan membawa bom molotov. Mereka ditangkap saat patroli gabungan kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah pada Senin (1/9/2025).
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, 53 orang berasal dari Indramayu dan lima lainnya dari Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga berencana memanfaatkan momentum unjuk rasa untuk melakukan provokasi dan kerusuhan.
“Modusnya mereka menerima informasi melalui media sosial untuk bergabung dengan rombongan demonstran, lalu melakukan tindakan anarkis,” ujar Fajar.
Polisi menyita lima bom molotov, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, satu kembang api, dua cat semprot, dan tiga gulungan benang layangan. Barang-barang itu diduga digunakan untuk menyerang institusi, membuat vandalisme, dan bahkan menjerat petugas.
Fajar menegaskan pihaknya tengah mendalami pasal yang bisa diterapkan, termasuk pasal 406 atau 170 KUHP maupun Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bom molotov dan senjata tajam.