Dengan Catatan, Pemerintah Bolehkan Ibadah Ramadhan di Luar Rumah

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri di luar rumah.

Namun, ibadah tarawih Ramadhan dan Idul Fitri dengan catatan. kondisi tersebut pasti menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sangat ketat.

Baca Juga:  Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Mulai Diserbu Jelang Tahun Ajaran Baru

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu tarawih dan shalat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan,” kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (5//4/2021).

“Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” lanjut Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas, dalam arti jamaahnya saling kenal satu sama lain.

Baca Juga:  TNKB Akan Berubah Warna

“Jadi, jamaah di luar mohon tidak diizinkan. Selain itu, diupayakan sesimpel mungkin, sehingga waktu tidak berkepanjangan, mengingat kondisi masih darurat,” katanya.

Untuk ibadah shalat Idul Fitri, juga diterapkan hal yang sama, yakni diperkenankan beribadah di luar rumah, dengan jamaah terbatas pada lingkup komunitas.

Baca Juga:  Mengintai di Bank, Komplotan Pencuri pun Gembosi Mobil Korban

Selain itu, juga dalam melaksanakan shalat Idul Fitri masyarakat diminta menjaga agar tidak terjadi kerumunan, terutama saat akan menuju atau meninggalkan tempat ibadah, baik di lapangan atau masjid.

“Jadi, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar,” ujar Muhadjir Effendy. (Red)