Kades Tersandung Hukum, Pemdes Jatimekar Minta Pemkab Purwakarta Tunjuk PJS

Kantor Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah Kepala Desa (Kades) Jatimekar tersandung kasus hukum, desa tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas.

Untuk itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimekar, Kelurahan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Desa Jatimekar.

Baca Juga:  Inovasi Baru Polisi Berikan Siraman Rohani kepada Pelanggar Lalulintas

Desakan penunjukan adanya Pj Desa Jatimekar tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin, (21/3/2022), kemarin.

Baca Juga:  Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

“Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat,” ucap Plt Kades Jatimekar, Supendi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Dua Kecamatan di Cianjur Diterjang Banjir

Ia mengungkapkan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.