JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah Kepala Desa (Kades) Jatimekar tersandung kasus hukum, desa tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas.
Untuk itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimekar, Kelurahan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Desa Jatimekar.
Desakan penunjukan adanya Pj Desa Jatimekar tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin, (21/3/2022), kemarin.
“Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat,” ucap Plt Kades Jatimekar, Supendi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (22/3/2022).
Ia mengungkapkan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa.