Polres Purwakarta Bekuk Oknum Pemeras Gunakan Nama WN 88 Humas Mabes Polri

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melalui Timsus Cobra menangkap Tiga orang yang diduga melakukan serangkaian tindak pidana pemerasan.

Adapun para korbannya adalah sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purwakarta.

Yang lebih parahnya, dalam menjalankan aksi ketiga pelaku mengenakan seragam bertuliskan Warung Nusantara (WN) 88 Humas Mabes Polri warna hitam.

“Memang benar, hari ini kita mengamankan Tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana pemerasan. Yaitu WS (36), EM (32) dan ER (48),” kata Kapolres Purwakarta AKBP Hanny Hidayat saat diwawancara awak media, Selasa (22/08/2017).

Baca Juga:  BPBD Sumedang Ungkap Biang Kerok Penyebab Longsor di Cadas Pangeran, Siapa?

Hanny menjelaskan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari dua Kades yang telah menjadi korban. Kedua Kades tersebut yaitu Kades Cibodas, Zaenal Abidin, dan Kades Karangmukti.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/779/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tanggal 20 Agustus 2017 atas nama pelapor Zaenal Abidin dan LP/780/VIII/2017/Jbr/Res Pwk, tanggal 20 Agustus 2017. atas nama pelapor H. Endin Jenudin.

Pemerasan yang dilakukan pelaku pada, Kamis 13 Juli 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta, tiga (3) tersangka mendatangi kantor Desa Karangmukti.

Tersangka mengaku dari WN 88 Div Humas Mabes Polri untuk menemui Kades dan menanyakan tentang pekerjaan jalan yg bersumber dari Dana Desa & Banprov yang tidak sesuai dengan RAB.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Seluruh Kader Pramuka di Jabar Cintai Alam

Sehingga tersangka mengancam akan dimasukan ke media elektronik apabila permintaan uang sebesar Rp.10 Juta tidak berikan.

Karena merasa takut Kades menyanggupi uang yang diminta, Namun hanya di serahkan Rp. 5 Juta.

“Dan pada hari Selasa, 1 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB, para pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada Kades Cibodas Zaenal Abidin. Dimana Kades Cibodas memberikan uang Rp. 2 Juta,” jelas Hanny.

Baca Juga:  Tak Lihat Kanan Kiri, Seorang Bocah di Pangandaran Tewas Tertabrak Mobil saat Menyebrang Jalan

Mengalami peristiwa tersebut kedua korban melaporkan kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap komplotan ini.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Karimun Nopol B 1416 FOP warna hitam, tiga seragam warna hitam bertuliskan WR 88 Humas Mabes Polri dan kartu identitas pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Purwakarta. Kepada tiga tersangka, penyidik menerapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara,” tambah Hanny. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat