Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan

Polres Purwakarta Bekuk Pelaku Curat Spesialis Kos-kosan. (Foto: Dodi/JabarNews).

“Pelaku beraksi pada malam hari dengan cara membongkar gembok kamar kost korban yang kondisinya kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja,” tutur Satrio.

Baca Juga:  Keren... Pelajar di Ujung Barat Purwakarta Diajarkan Membuat Kerajinan dari Eceng Gondok

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphone berbagai merek, dompet, sepatu dan barang lainnya.

Baca Juga:  CASN 2023 Segera Dibuka! Buruan Catat Waktu dan Persyaratannya Disini

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Satrio. (Gin)

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Kapolres Purwakarta dan Dandim 0619 Perkuat Sinergitas