Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Curanmor, Dua Pelaku DPO

Curanmor di Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Teguh Kumara dan Kapolsek Wanayasa, AKP Enjang Sukandi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

“Pelaku ini dibantu kedua temannya yang memiliki tugas berbeda, ada sebagai joki dan mengawasi lingkungan sekitar. Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.

Ia menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

Baca Juga:  Keren, Bojong Barat Jadi Desa Digital Pertama di Kabupaten Purwakarta

“Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Mega, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda bernomor polisi T-2702-IT, selembar STNK nomor polisi T-2702-IT, dua buah kunci kontak kendaraan, sebuah kunci bentuk Y, enam buah kunci astag, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sebuah kunci ring, sebuah kunci pengganti dan sebuah handphone.

Baca Juga:  Ma'ruf Amin Sebut Logistik Korban Gempa Cianjur Masih Cukup, Benarkah?

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Mega. (Gin)

Baca Juga:  Sempat DPO, Polisi di Asahan Amankan Pelaku Pembacokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News