Daerah

Polres Purwakarta Sita 920 Botol Miras Demi Ketertiban Nataru

×

Polres Purwakarta Sita 920 Botol Miras Demi Ketertiban Nataru

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi razia miras. (Foto: Dok. JabarNews).
Miras
Razia miras yang digelar Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kegiatan ini juga dalam rangka menekankan tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap perwira polisi yang terkenal dengan keramahanya tersebut.

Yudi menambahkan, kegiatan serupa bakal terus dilakukan, sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

Baca Juga:  HUT ke-74 Humas Polri, Polres Purwakarta Rayakan Bersama Wartawan dan Perkuat Sinergi

“Demi memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Purwakarta, Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen penuh memaksimalkan Penanggulangan Peredaran Miras. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” tegas Yudi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Buru Geng Motor Pelaku Penganiayaan Pemuda di Babakancikao

Tak hanya itu, ia juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar berpartisipasi dalam pemberantasan miras.

“Masyarakat diminta melapor apabila ada yang menjual miras atau pesta miras di lingkungannya. Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian terutama hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ucap Yudi. (Gin)

Baca Juga:  Keluarga Korban Kebrutalan Kelompok Motor Minta Pelaku Tanggung Biaya Rumah Sakit korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2