JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan Heryanto (27), warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang.
Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengarah kepada Heryanto, yang diketahui menjabat sebagai wakil kepala toko tempat korban bekerja.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawan Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Awalnya, penyelidikan dilakukan oleh Polres Karawang, namun setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwakarta, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.