Daerah

Polres Purwakarta Tetapkan Heryanto Jadi Tersangka Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Karyawan Minimarket

×

Polres Purwakarta Tetapkan Heryanto Jadi Tersangka Pembunuhan dan Kekerasan Seksual Karyawan Minimarket

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Purwakarta
Olah TKP rumah Heryanto yang ada di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. (Foto: dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTAPolres Purwakarta menetapkan Heryanto (27), warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang.

Kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh bukti kuat yang mengarah kepada Heryanto, yang diketahui menjabat sebagai wakil kepala toko tempat korban bekerja.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Pencegahan Konflik Sosial Jadi Prioritas Seluruh Jajaran Pemerintah

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga:  Arus Balik Mudik di Cianjur Padat Malam Hari

Kasus ini bermula dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui bernama Dina Oktaviani, karyawan Alfamart di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Angka Pengangguran di Purwakarta Diklaim Menurun Signifikan, Segini Jumlahnya

Awalnya, penyelidikan dilakukan oleh Polres Karawang, namun setelah ditemukan indikasi kuat bahwa pembunuhan terjadi di wilayah Purwakarta, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23