Menurut AKP Uyun, penyidik berhasil mengumpulkan enam barang bukti terkait kasus tersebut, mulai dari hasil olah TKP, surat, dokumen elektronik, hingga keterangan saksi dan pengakuan tersangka.
“Alat bukti yang kami peroleh, baik fisik maupun digital, menunjukkan keterlibatan kuat Heryanto sebagai pelaku utama,” kata Uyun.
Dari hasil penyidikan, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku terlebih dahulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tua. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku memanggil korban ke rumahnya, lalu diduga melakukan kekerasan seksual dan membunuhnya.
Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke aliran Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu membuang jasad korban.





