Daerah

Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

×

Polres Rejang Lebong Buru Pemilik 1 Hektar Ladang Ganja

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | REJANG LEBONG – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap keberadaanladang ganja seluas 1 hektare di Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (2/1/2020). Saat ini, polisi tengah memburu pemilik ladang itu.

Baca Juga:  Penemuan Jasad di Kuburan Cina Hebohkan Warga Purwakarta

Pengungkapan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (2/1/2020).

“Saat menerima laporan tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ladang ganja yang dimaksud,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, Sabtu (4/1/2019).

Baca Juga:  Road to IDC AMSI 2021 Siap Digelar di 8 Wilayah, Salah Satunya Jawa Barat

Jeki menuturkan, saat personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP), benar terdapat tanaman ganja, dan terdapat sebuah pondok tanpa penghuni (kosong).

Baca Juga:  Usai Membunuh Pacar, Pria di Sukabumi Nyamar Jadi Tarzan Lalu Sembunyi di Hutan

Petugas langsung memusnahkan ganja di lokasi. Selain itu polisi mengamankan 3 karung tanaman ganja sebagai barang bukti penyelidikan.

“Pemilik lahan berinisial T (30), yang saat ini masih diburu petugas,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan