“Dan hal ini dapat juga melanggar pasal 277, pasal 285 ayat 2 dan pasal 286. Di pasal itu disebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa pidana denda atau kurungan selama satu tahun dan denda maksimal Rp. 24 juta. Ini bukan hanya pelanggaran biasa namun ini berupa kejahatan lalu lintas ” katanya.
Seperti diketahui, belum lama ini telah terjadi insiden kendaraan odong-odong yang tertabrak di perlintasan kereta api (KA) yang berada di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya sebanyak sembilan penumpang odong-odong meninggal dunia. (red)