Polres Subang Tegaskan Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Pemilik Bisa Dipidana

Petugas Satlantas Polres Subang menindak mobil odong-odong. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Maraknya kehadiran mobil tua hasil modifikasi atau odong-odong di jalan raya menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Polres Subang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali mengingatkan agar pemilik odong-odong tidak menggunakan mode transportasi tersebut beroperasi di jalan raya.

Seperti diketahui, mobil odong-odong sebagian besar merupakan mobil tua yang dimodifikasi sedemikian rupa agar terlihat menarik. Namun demikian, segala spesifikasi dan kelengkapan kendaraan tersebut masih menggunakan produk lama. Alasan tersebut pula banyak yang mengganggap mobil odong-odong sangat berbahaya dari sisi keselamatan.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi karena Jadi Bandar Sabu

Menurut Kasat Lantas Polres Subang, AKP Lucky Martono, penggunaan mobil odong-odong sebagai alat transportasi di jalan raya sangat membahayakan keselamatan.

Baca Juga:  Walah! Seorang Pria Asal Tebing Tinggi Bawa Kabur Siswi SMP ke Jakarta

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang baik itu pemilik, sopir maupun penumpang kendaraan odong-odong untuk tidak lagi menggunakan sebagai sarana transportasi di jalan raya karena itu sangat berbahaya bagi keselamatan,” ujar Lucky kepada awak media, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Jadwal Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 8 Juli 2023

Lucky menegaskan, kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya sudah melanggar pasal-pasal lalu lintas yang berlaku saat ini dan akan ditindak sesuai pasal tersebut. Bahkan, kata dia, mengendarai odong-odong di jalan raya merupakan suatu kejahatan berlalu lintas.