JABARNEWS | SUMEDANG – Satlantas Polres Sumedang menindak tegas para pengguna knalpot brong dalam razia yang digelar di kawasan Jalan Bunderan Binokasih, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu malam (31/5/2024).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 28 unit sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban knalpot brong secara berkelanjutan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir perilaku yang merusak ketenangan masyarakat. Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Joko, penertiban ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus respons atas banyaknya keluhan warga mengenai gangguan kebisingan akibat knalpot tidak standar.