
Henri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. JS dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Gak Pandang Bulu! BNNK Bogor Amankan Anggota Ormas Hingga Pekerja IT Gegara Pakai Narkoba
“Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.(mad).





