Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Henri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu yang disita dari pelaku. JS dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Polemik ponpes Al-Zaytun, Ulama di Tasikmalaya Minta Pemerintah Segera Ambil Sikap Tegas

“Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya.(mad).